Kepala Sekolah SMKN 1 Klungkung Jadi Tersangka Korupsi Dana Komite dan PIP

Balibersuara.com, KLUNGKUNG — Kepala SMK Negeri 1 Klungkung, IWS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Klungkung pada Rabu, 30 April 2025 setelah melakukan serangkaian penyidikan dan gelar perkara ekspose.

Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung, Lapatawe B Hamka menjelaskan tersangka IWS selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Klungkung diduga kuat dalam kapasitasnya sebagai kepala sekolah pada SMK Negeri 1 Klungkung telah melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana komite dan PIP.

Dugaan kodupsi berawal dalam penyusunan anggota Komite ditentukan sendiri oleh tersangka IWS dengan menunjuk pegawai kontrak menjadi anggota Komite Sekolah meliputi sekretaris dan bendahara, kemudian dalam penentuan jumlah komite SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan) yang harus dibayar oleh siswa dengan mendasar kepada pungutan yang tahun ajaran sebelumnya sehingga kegiatan-kegiatan akan disusun belakangan untuk menyesuaikan jumlah komite yang akan diterima

Rencana kegiatan anggaran sekolah (RKAS) yang bersumber dari dana komite disusun oleh tersangka I.WS melalui perubahan RKAS tanpa melalui rapat komite.

Selain dana Komite yang bersumber dari orang tua siswa (dana masyarakat/SPP) terdapat sumber dana lainnya dari beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang seharusnya diterima langsung kepada siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar namun tersangka IWS mencairkan dana PIP dengan cara meminta siswa-siswi menandatangani surat kuasa secara kolektif untuk mencairkan dana PIP kemudian setelah dana PIP cair dijadikan untuk pembayaran SPP siswa-siswi (Dana Komite) tanpa melalui rapat komite dengan dibuatkan rekening penampung yang dikelola oleh tersangka I.W.S dan penggunaan dana PIP tersebut tidak dapat di pertanggungjawabkan.

“Bahwa tersangka I WS tidak pernah mengadakan rapat komite untuk membahas teritang pertanggungjawaban penggunaan dana komite yang telah tersangka IWS kelola sendiri dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022,” jelas Hamka dari siaran pers.

Bahwa tersangka IWS menyusun sendiri RAB pada beberapa kegiatan fisik tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 yang bersumber dari Dana Komite dan tersangka I.W.S menunjuk sendiri pihak penyedia untuk melakukan pekerjaan fisik tahun 2020 sampai dengan 2022 yang bersumber dari Dana Komite, kemudian dalam pelaksanaan pekerjaan fisik tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan

Selain itu tersangka IWS melakukan renovasi ruangan kepala sekolah yang diduga menggunakan dana sisa bantuan dari Pusat untuk peralatan praktek siswa kurang lebih sebesar Rp.50.000.000,-, dan tersangka I.W.S juga membangun Pos Jaga yang berada di luar wilayah SMK N 1 Klungkung yang menggunakan Dana Komite dan tidak dapat dipertanggungjawabkan

Atas arahan Pemerintah Provinsi Bali untuk menjadikan seluruh rekening menjadi 1 rekening giro. Dengan demikian dilakukannya penunutupan rekening, sisa dana PIP sebesar Rp116.170.000 pada rekening penampung PIP ditrasfer ke rekening dana komite sehingga dana komite menjadi sebesar Rp130.965.000

Pada bulan Juli 2021 tersangka LWS meminta dana tersebut kepada Bendahara Komite dengan alasan untuk membayar gaji honor guru dan tenaga kependidikan namun faktanya gaji/honor guru dan tenaga kependidikan menggunakan Dana BOS dan telah dibayarkan oleh bendahara BOS saksi Ida Ayu Nyoman Tri Widani sebagaimana buku kas umum bulan Juli tahun 2021

Sampai saat ini dana komite sebesar Rp. 130.965.000 yang dikuasai oleh tersangka IWS tidak ada laporan pertanggungjawaban oleh Kepala Sekolah

Akhir tahun ajaran 2021-2022 pada tanggal 22 Juli 2021 terdapat sisa dana komite sebesar Rp349.797.616 di Rekening giro SMK N 1 Klungkung. Tersangka IW.S memerintahkan pembantu Bendahara Komite membuat Rekening Bank BPD atas nama pribadi untuk menampung sisa dana komite sebesar Rp349.797.616 dengan alasan untuk mempermudah pengelolaan dana komite

Bahwa dalam pengelolaan sisa dana komite sebesar Rp349.797.616 yang realisasinya untuk pembangunan dan penataan areal sekolah, semua dikerjakan oleh tukang dari tersangka I.W.S tanpa melibatkan pihak sekolah maupun pihak komite dalam hal perencanaan penganggaran maupun pertanggungjawaban Bahwa pembayaran atas pekerjaaan tersebut dibayarkan langsung ke rekening tukang tanpa di dukung SPJ yang diberikan oleh tukang tersebut

“Atas sisa dana komite tersebut diatas terdapat sisanya sejumlah kurang lebih Rp51.000.000 yang telah dikembalikan ke rekening giro tanpa melalui rapat komite sekolah,” ujar Hamka

Dalam realisasinya pencairan dana oleh tersangka IWS memerintahkan bendahara mentrasfer dana dari rekening giro ke rekening Pembantu Bendahara yang kemudian dicairkan untuk pembayaran kegiatan yang menggunakan dana komite yang dikelola oleh tersangka I.W/S dan tidak ada pertanggungjawaban

Atas perintah tersangka I.W.S menahan ijazah siswa sejumlah 293 siswa yang tidak membayar uang komite Hal ini sangat bertentangan dengan peraturan Permendikbud No. 75 Tahun 2016.

 

Dari serangkaian perbuatan yang dilakukan tersangka I.W.S menimbulkan kerugian sebesar Rp1.174.149.923,81 (satu miliar seratus tujuh puluh empat juta seratus empat puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh tiga rupiah delapan puluh satu sen) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 1 Klungkung tahun 2020 sampai dengan 2022 Nomor: PE 03.03/SR/LHP-82/PW22/5/2025 tanggal 20 Februari 2025 oleh BPKP Provinsi Bali

Untuk Tersangka IWS dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 19 Mei 2025, adapun sebagai dasar alasan penahanan sebagaimana ketentuan Pasal 21 Ayat (1) KUHAP yaitu Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, Tersangka dikhawatirkan merusak atau menghilangkan barang bukti, Tersangka dikhawatirkan akan mengulangi tindak pidana dan juga untuk mempermudah proses persidangan serta tersangka yang masih berstatus sebagai Kepala Sekolah aktif dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

Share Now!!

blank

Balibersuara.com merupakan portal berita aktual masyarakat Bali.
Menghubungkan Bali melalui berita dengan informasi terkini seputar politik, pendidikan,
tekno & sains, bola & sport, pariwisata dan otomotif.

© 2025 BALIBERSUARA. ALL RIGHTS RESERVED.

Scroll to Top