Beroperasi Tanpa Izin, Pansus TRAP “Semprot” Manajemen Pionirbeton Industri

Balibersuara.com – Pantia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menegur keras manajemen PT Pionirbeton Industri Plant Bali karena sudah berani beroperasi padahal izin belum lengkap.

 

Saat rapat antara Pansus TRAP dengan manajemen Pionirbeton, terungkap anak perusahaan Indocement ini belum melengkapi perizinan, seperti Analisis Dampak Lingkungan atau Amdal, kemudian PKKPR dan perizinan lainnya.

 

Sekretaris Pansus TRAP, I Dewa Nyoman Rai menjelaskan jika melihat pelanggaran Pionirbeton, perusahaan tersebut layak ditutup, karena berani beroperasi sebelum perizinan lengkap.

 

“Kenapa beroperasi sebelum izin lengkap?, Amdal belum ada, perizinan belum lengkap,” kata Nyoman Rai di depan Manajemen PT Pionirbeton pada Rabu 7 Desember 2026.

 

Pansus TRAP juga menyebut Pionirbeton tidak kooperatif karena melepas segel yang sudah dipasang Satpol PP Kota Denpasar. Selain itu masih melanjutkan pembangunan fisik walaupun sudah diminta berhenti beroperasi hingga izin lengkap.

 

Legal PT Pionirbeton Industri Plant Bali, Jackson Sitorus mengakui jika izin mereka memang belum lengkap dan saat ini sedang dalam proses penuntasan izin dan Amdal.

 

“Perizinan kami masih dalam proses, kami tetap berkomitmen untuk patuh,” kata Jackson.

 

Terkait dengan segel yang dibuka, Jackson menyebut jika segel tidak dibuka, hanya dipindahkan. Kemudian soal pembangunan fisik yang terus berlanjut walaupun diminta untuk berhenti sementara, Jackson menyebut kontrak dengan vendor sudah berjalan sehingga tidak bisa dihentikan.

 

Setelah mendengar argumen dari Pionirbeton, Pansus TRAP memberi waktu dua minggu untuk melengkapi izin dan Amdal.

Share Now!!

blank

Balibersuara.com merupakan portal berita aktual masyarakat Bali.
Menghubungkan Bali melalui berita dengan informasi terkini seputar politik, pendidikan,
tekno & sains, bola & sport, pariwisata dan otomotif.

© 2026 BALIBERSUARA. ALL RIGHTS RESERVED.

Scroll to Top