Oleh : Lewak Karma (Akademisi, Kasi Pendidikan Islam Kemenag Kabupaten Buleleng)
Balibersuara.com Fenomena meningkatnya jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang melepaskan kewarganegaraannya dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius dalam pembangunan nasional. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mengungkapkan bahwa hampir 8.000 WNI mengajukan permohonan kehilangan kewarganegaraan dalam lima tahun terakhir.
Sebagian besar berasal dari kelompok usia produktif (25–35 tahun) dengan latar belakang pendidikan tinggi dan keahlian profesional. Faktor pendorongnya beragam, mulai dari pernikahan dengan warga negara asing (WNA), melanjutkan studi di luar negeri, hingga memperoleh kesempatan kerja, kesejahteraan, dan sistem perlindungan sosial yang lebih baik di negara tujuan.
Fenomena tersebut tidak dapat dipandang semata-mata sebagai persoalan administratif kewarganegaraan. Dalam perspektif pembangunan, kondisi ini merupakan gejala brain drain, yaitu perpindahan sumber daya manusia (SDM) berkualitas ke negara lain secara permanen. Jika tidak diantisipasi, Indonesia berpotensi kehilangan modal manusia (human capital) yang sangat dibutuhkan untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.
Brain Drain sebagai Tantangan Pembangunan Nasional
Dalam teori Human Capital yang dikembangkan oleh Becker (1993), investasi terbesar suatu negara sesungguhnya berada pada kualitas manusianya. Pendidikan, keterampilan, dan pengalaman kerja merupakan aset ekonomi yang menentukan daya saing bangsa. Ketika individu-individu terbaik justru memilih menjadi warga negara negara lain, maka investasi pendidikan yang selama ini dibiayai negara maupun keluarga berpotensi dinikmati negara tujuan.
Organisasi internasional seperti OECD (2023) menjelaskan bahwa mobilitas tenaga kerja global meningkat tajam karena globalisasi, digitalisasi, dan persaingan memperoleh tenaga kerja berkeahlian tinggi. Negara-negara seperti Kanada, Australia, Singapura, Jerman, hingga Selandia Baru secara aktif membuka jalur imigrasi berbasis kompetensi (skill-based immigration) untuk menarik profesional muda.
Dalam konteks Indonesia, meningkatnya pelepasan kewarganegaraan menunjukkan bahwa daya tarik negara tujuan masih lebih tinggi dibandingkan kemampuan Indonesia mempertahankan talenta terbaiknya. Kondisi tersebut diperkuat oleh laporan World Bank (2023) yang menegaskan bahwa kualitas institusi, kepastian hukum, kesempatan karier, sistem inovasi, dan tingkat kesejahteraan merupakan determinan utama migrasi tenaga kerja terampil.
Faktor Penyebab Meningkatnya Pelepasan Kewarganegaraan
Fenomena tersebut bersifat multidimensional sehingga tidak dapat dijelaskan hanya oleh satu faktor.
Pertama, peluang ekonomi. Perbedaan tingkat pendapatan antara Indonesia dengan negara maju masih relatif besar. Banyak profesional memperoleh penghasilan beberapa kali lipat ketika bekerja di luar negeri disertai fasilitas kesehatan, pensiun, riset, serta lingkungan kerja yang lebih kompetitif.
Kedua, kesempatan pengembangan karier. Penelitian OECD (2023) menunjukkan bahwa tenaga kerja berkeahlian tinggi lebih mempertimbangkan peluang pengembangan kompetensi dibandingkan sekadar besaran gaji. Negara dengan ekosistem inovasi kuat cenderung menjadi tujuan utama.
Ketiga, pendidikan internasional. Banyak mahasiswa Indonesia melanjutkan studi di luar negeri. Setelah lulus, mereka memperoleh pekerjaan tetap sehingga akhirnya memilih menjadi warga negara negara tersebut.
Keempat, perkawinan campuran. Pada beberapa negara, status kewarganegaraan menjadi syarat memperoleh hak penuh sebagai pasangan, termasuk hak kepemilikan, pekerjaan, maupun perlindungan sosial.
Kelima, kemudahan memperoleh kewarganegaraan negara tujuan. Berbagai negara kini menawarkan jalur naturalisasi yang lebih cepat bagi tenaga profesional, investor, maupun lulusan universitas terbaik.
Dampak bagi Indonesia
Secara ekonomi, kehilangan tenaga profesional akan mengurangi produktivitas nasional. SDM berkualitas merupakan motor inovasi, penelitian, kewirausahaan, dan transformasi digital.
Menurut Schultz (1961), pembangunan ekonomi modern lebih ditentukan oleh kualitas manusia dibandingkan kekayaan sumber daya alam. Oleh sebab itu, kehilangan ribuan tenaga profesional berarti hilangnya potensi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.
Dari sisi pendidikan, Indonesia kehilangan lulusan terbaik yang sebagian memperoleh subsidi pendidikan dari negara. Fenomena ini dikenal sebagai public investment loss, yaitu ketika hasil investasi pendidikan justru memberikan manfaat bagi negara lain.
Dalam aspek sosial, meningkatnya pelepasan kewarganegaraan dapat menurunkan kepercayaan generasi muda terhadap prospek masa depan di dalam negeri apabila akar persoalannya tidak segera diatasi.
Namun demikian, fenomena ini tidak selalu harus dipandang negatif. Literatur mengenai brain circulation (Saxenian, 2005) menunjukkan bahwa diaspora dapat menjadi sumber investasi, transfer teknologi, jaringan bisnis global, serta diplomasi ekonomi apabila mampu dikelola secara efektif.
Menurut Joseph Stiglitz (2019), negara berkembang harus menciptakan institusi yang mampu memberikan kesempatan berkembang bagi SDM berkualitas. Tanpa reformasi institusi, talenta akan terus bermigrasi ke negara yang lebih kompetitif.
Sementara itu, Richard Florida (2002) melalui konsep Creative Class menjelaskan bahwa individu kreatif memilih tinggal pada wilayah yang memberikan kebebasan, inovasi, penghargaan terhadap kompetensi, dan kualitas hidup tinggi.
Penelitian OECD (2023) juga menyimpulkan bahwa retensi talenta tidak cukup dilakukan melalui peningkatan gaji semata, tetapi memerlukan ekosistem inovasi, kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, dan kesempatan karier yang jelas.
Bagaimana Seharusnya Pemerintah Menyikapi Fenomena Ini?
Pemerintah perlu menghindari pendekatan yang bersifat represif atau menyalahkan individu yang memilih berpindah kewarganegaraan. Mobilitas global merupakan konsekuensi dari keterbukaan ekonomi dunia. Kebijakan yang tepat adalah memperkuat daya tarik Indonesia sebagai tempat terbaik untuk belajar, bekerja, dan berinovasi.
Beberapa langkah strategis yang dapat dilakukan antara lain Pertama, memperkuat kualitas lapangan kerja berupah tinggi (high value employment). Pemerintah perlu mendorong pertumbuhan industri berbasis teknologi, riset, kecerdasan buatan, bioteknologi, energi hijau, dan ekonomi digital sehingga lulusan terbaik memperoleh prospek karier yang kompetitif di dalam negeri.
Kedua, meningkatkan investasi penelitian dan inovasi. Belanja riset Indonesia masih relatif rendah dibandingkan banyak negara maju. Peningkatan dana penelitian, kolaborasi universitas–industri, dan insentif bagi peneliti dapat mengurangi kecenderungan migrasi ilmuwan.
Ketiga, membangun kebijakan diaspora engagement. Pemerintah tidak hanya berfokus mempertahankan WNI, tetapi juga memperkuat hubungan dengan diaspora Indonesia melalui kemudahan investasi, kolaborasi riset, pengajaran, serta transfer teknologi. Model seperti India, Korea Selatan, dan Tiongkok menunjukkan bahwa diaspora mampu menjadi penggerak pembangunan nasional.
Keempat, mengevaluasi regulasi kewarganegaraan. Diskursus mengenai kewarganegaraan ganda terbatas (limited dual citizenship) bagi kelompok tertentu dapat dikaji secara hati-hati dengan mempertimbangkan aspek konstitusional, keamanan nasional, dan kepentingan strategis negara.
Kelima, memperbaiki tata kelola birokrasi dan meritokrasi. Banyak survei menunjukkan bahwa profesional muda menginginkan sistem karier yang berbasis kompetensi, transparansi, dan penghargaan terhadap prestasi.
Keenam, memperkuat kualitas hidup masyarakat melalui layanan kesehatan, pendidikan, transportasi, lingkungan hidup, dan perlindungan sosial. Faktor-faktor tersebut terbukti menjadi pertimbangan utama dalam keputusan migrasi tenaga profesional.
Alih-alih memandang fenomena ini sebagai bentuk menurunnya nasionalisme, pemerintah perlu melihatnya sebagai sinyal bahwa generasi muda menginginkan ekosistem yang lebih kompetitif, inovatif, dan memberikan kepastian masa depan. Strategi terbaik bukan membatasi mobilitas warga negara, melainkan membangun Indonesia yang mampu menjadi magnet bagi talenta terbaik dunia sekaligus rumah yang menjanjikan bagi putra-putri bangsa sendiri.
Dengan demikian, mobilitas global dapat diubah dari ancaman brain drain menjadi peluang brain circulation yang mendukung percepatan pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.

