Soroti Data Pengungsi Papua, Akademisi Unipa Minta Hindari Klaim Sepihak

Bogor – Akademisi Universitas Papua, Hendrik Arwam, meminta data pengungsi akibat konflik di Papua tidak disusun berdasarkan klaim sepihak yang belum diverifikasi di lapangan.

Menurut Hendrik, perbedaan angka pengungsi yang beredar dapat memunculkan kebingungan publik, membuka ruang disinformasi, serta membuat kebijakan pemerintah berisiko tidak tepat sasaran. Hal itu disampaikan Hendrik secara daring dalam Diskusi Publik Kelompok Riset Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) bertajuk “Pulang ke Mana?: Membaca Krisis Pengungsian dan Masa Depan Warga Sipil Papua” di Nuka Mari Kopi, Bogor, Rabu (15/7/2026).

“Data pengungsi tidak boleh hanya bersumber dari perkiraan atau klaim satu pihak. Harus ada verifikasi lapangan yang dapat dipertanggungjawabkan, mulai dari identitas, lokasi, kondisi keluarga, sampai kebutuhan setiap pengungsi,” kata Hendrik.

Hendrik menilai pemerintah perlu memimpin penyusunan satu data pengungsi yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat terkait, tokoh adat, tokoh agama, dan unsur masyarakat sipil.

Pelibatan banyak pihak diperlukan untuk menguji kesesuaian antara laporan yang beredar dan kondisi faktual di lapangan. Namun, pemerintah harus tetap menjadi pemegang otoritas dalam melakukan verifikasi dan menetapkan data sebagai dasar kebijakan.

“Berbagai lembaga boleh menyampaikan temuan, tetapi setiap angka harus diuji. Negara tidak boleh mengambil keputusan hanya karena sebuah angka terus diulang dalam ruang publik,” ujarnya.

Menurut Hendrik, pendataan tidak cukup hanya mencatat jumlah keseluruhan pengungsi. Pemerintah perlu menggunakan sistem by name by address agar setiap warga dapat diidentifikasi berdasarkan nama, alamat asal, lokasi pengungsian, kondisi kesehatan, serta tingkat kerentanannya.

“Data juga harus dipilah berdasarkan usia, jenis kelamin, kondisi disabilitas, serta kebutuhan khusus perempuan, anak-anak, ibu hamil, dan lanjut usia:, ujarnya.

Lebih lanjut, Hendrik menempatkan pendataan demografi, audit kerusakan berbasis nama dan alamat, serta asesmen psikososial sebagai dasar penyusunan kebijakan pemulihan pengungsi. Selain mendata penduduk, pemerintah juga perlu mengaudit kerusakan rumah, kebun, aset keluarga, sekolah, puskesmas, dan fasilitas publik di kampung asal.

Menurut Hendrik, data tersebut penting untuk menentukan besaran bantuan, kebutuhan rehabilitasi, kesiapan kepulangan, dan program pemulihan ekonomi masyarakat.

“Pemerintah harus mengetahui siapa yang mengungsi, apa yang hilang, dan apa yang harus dipulihkan. Tanpa data itu, bantuan berisiko tidak tepat sasaran dan proses kepulangan sulit diukur,” katanya.

Ia menilai data resmi pemerintah juga harus dibuka secara transparan dan diperbarui secara berkala. Transparansi diperlukan agar publik dapat melihat dasar penghitungan sekaligus membandingkannya dengan laporan berbagai lembaga. Dengan begitu, pemerintah tidak hanya membantah klaim yang dinilai keliru, tetapi menghadirkan data tandingan yang lebih kuat, terukur, dan dapat diperiksa.

“Cara paling efektif menjawab simpang siur informasi bukan dengan saling menuduh, melainkan menghadirkan data lapangan yang lebih akurat dan terbuka,” ujar Hendrik.

Ia menambahkan, satu data pengungsi dibutuhkan agar kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tidak bekerja menggunakan angka yang berbeda. Data terpadu juga dapat memperkuat kehadiran negara sekaligus menutup ruang pemanfaatan isu kemanusiaan untuk kepentingan politik atau pembentukan opini sepihak.

“Pengungsi adalah warga negara yang harus dilindungi. Karena itu, datanya tidak boleh menjadi bahan spekulasi. Pemerintah harus memegang kendali melalui verifikasi lapangan, satu basis data, dan kebijakan pemulihan yang dapat dipertanggungjawabkan,” pungkas Hendrik.***

Share Now!!

blank

Balibersuara.com merupakan portal berita aktual masyarakat Bali.
Menghubungkan Bali melalui berita dengan informasi terkini seputar politik, pendidikan,
tekno & sains, bola & sport, pariwisata dan otomotif.

© 2026 BALIBERSUARA. ALL RIGHTS RESERVED.

Scroll to Top