Balibersuara.com – Panitia Khusus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan enam rekomendasi terkait panataan Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih.
Rekomendasi ini dikeluarkan setelah Pansus TRAP melakukan sidak dan penyegelan bangunan yang berada di tengah sawah Jatiluwih. Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha menjelaskan rekomendasi untuk dijalankan oleh pemerintah daerah mulai dari kabupaten hingga pemerintah desa dan para pelaku pariwisata.
Tujuannya untuk menjaga kelestarian Jatiluwih dan mempertahankan status warisan dunia dari Unesco.
“Rekomendasi pertama dipastikan menjaga secara ketat terpeliharanya kawasan situs warisan budaya dunia Unesco (termasuk didalamnya subak Jatiluwih),” kata Supartha.
Rekomendasi kedua, Pansus TRAP meminta dipastikan situs warisan dunia Unesco dan kawan pertanian abadi (Lahan Sawah Dilindungi/LSD maupun Lahan Pertanian Berkelanjutan/LP2B) sesuai regulasi.
Ketiga Pansus TRAP merekomendasikan moratorium pembangunan fisik seperti homestay, restoran maupun jenis bangunannya di Subak Jatiluwih. Keempat Pansus TRAP mendorong penguatan ekonomi lokal untuk kesejahteraan masyarakat Subak melalui berbagai program pemerintah.
Program ekonomi lokal ini menurut Supartah penting agar masyarakat tidak berkeinginan mengalihfungsikan sawah.
Kelima Pansus TRAP juga merekomendasikan agar pengelolaan Jatiluwih dilakukan melalui Badan Pengelola Warisan Budaya Dunia yang bersifat khusus, independen dan berbasis pertanian. Keenam mendorong Pemprov Bali meningkatkan kesejahteraan keluarga petani melalui progeam 1 keluarga 1 sarjana.

