MeraukeĀ – Ketua Bidang Advokasi Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI), Muhammad Dede Gusli Piliang, menegaskan bahwa percepatan pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Wanam, Kabupaten Merauke, harus dilaksanakan dengan mengedepankan pelibatan masyarakat adat secara bermakna agar tidak menimbulkan dampak sosial yang mengancam keberlangsungan pendidikan anak dan memperbesar risiko marginalisasi masyarakat adat.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusli dalam Konsultasi Publik bertajuk “Perumusan Model Pendidikan Nonformal Berbasis Komunitas, Pendampingan Belajar, dan Pengasuhan yang Berakar pada Budaya Lokal dalam Menjaring Aspirasi, Menyelaraskan Aksi, Mewujudkan Generasi Papua Unggul” yang digelar di Aula Anim Ha, Merauke, Jumat (24/7/2026).
“Pembangunan berskala besar pada prinsipnya merupakan instrumen negara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, keberhasilannya tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur atau pertumbuhan ekonomi, melainkan juga dari kemampuan negara melindungi hak-hak dasar masyarakat, terutama hak anak atas pendidikan serta hak masyarakat adat untuk tetap hidup dan berkembang sesuai identitas budayanya”, kata Gusli dalam keterangan kepada wartawan, Jumat (24/7/2026).
Menurutnya, PSN Wanam harus menjadi contoh pembangunan yang inklusif.
“Jangan sampai pembangunan justru menggeser ruang hidup masyarakat adat, mengganggu akses pendidikan anak-anak, atau melahirkan bentuk-bentuk marginalisasi baru akibat masyarakat tidak dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan,” ujar Gusli.
Ia menilai masyarakat adat harus ditempatkan sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek yang menerima dampak kebijakan.
“Pelibatan masyarakat adat sejak tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan akan memperkuat legitimasi sosial pembangunan sekaligus meminimalkan potensi konflik di kemudian hari”, tegasnya.
Gusli menjelaskan, perubahan tata ruang, mobilitas penduduk, maupun transformasi ekonomi yang menyertai proyek-proyek strategis berpotensi memengaruhi kehidupan sosial masyarakat.
“Apabila tidak diantisipasi dengan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat lokal, kondisi tersebut dapat berdampak pada menurunnya akses pendidikan, meningkatnya angka putus sekolah, serta melemahnya sistem pengasuhan dan transfer nilai budaya kepada generasi muda Papua”, jelasnya.
Menurutnya, anak-anak Papua tidak boleh menjadi pihak yang menanggung biaya sosial dari sebuah pembangunan.
“Negara harus memastikan setiap kebijakan pembangunan justru memperluas akses pendidikan, memperkuat layanan pengasuhan berbasis komunitas, dan menjaga keberlangsungan budaya lokal sebagai fondasi pembentukan karakter generasi Papua,” katanya.
Lebih lanjut, Gusli menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat hukum adat telah dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
“Sementara hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan dijamin dalam Pasal 31 UUD 1945. Karena itu, setiap kebijakan pembangunan harus menempatkan perlindungan hak masyarakat adat dan hak pendidikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari proses pembangunan nasional”, tandasnya.
Menurutnya, konsultasi publik seperti yang diselenggarakan di Merauke merupakan ruang strategis untuk menyerap aspirasi masyarakat sehingga pembangunan tidak hanya memperoleh legitimasi administratif, tetapi juga legitimasi sosial dari masyarakat yang akan merasakan dampaknya secara langsung.
“Generasi Papua unggul hanya dapat diwujudkan apabila pembangunan berjalan berdampingan dengan perlindungan hak masyarakat adat, pendidikan yang berkualitas, dan penguatan budaya lokal. Pembangunan ekonomi dan pembangunan manusia harus berjalan seiring, bukan saling mengorbankan,” tegasnya.
Gusli menambahkan, keberhasilan PSN Wanam tidak hanya diukur dari capaian fisik proyek, tetapi juga dari sejauh mana pembangunan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat.
“Memperkuat kualitas pendidikan anak-anak Papua, serta menjaga keberlanjutan kehidupan sosial dan budaya masyarakat setempat adalah hal utama yang mestinya diperhatikan dalam pembangunan proyek berskala nasional”, pungkasnya.***

