Sekata Institut: DPR Jangan Hanya Obral Seruan Hukuman Mati Koruptor

Jakarta – Direktur Eksekutif Sentra Ketahanan dan Keadilan Institut (Sekata Institut), Andri Frediansyah, menyatakan mendukung sikap sejumlah anggota Komisi III DPR RI yang mendorong hukuman maksimal.

Termasuk pidana mati sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, apabila nantinya terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Namun demikian, menurut Andri, keberanian menyuarakan hukuman mati akan kehilangan makna apabila tidak diikuti konsistensi dalam membersihkan praktik korupsi di seluruh lembaga negara, termasuk di lingkungan parlemen sendiri.

“Masyarakat tentu mengapresiasi sikap tegas anggota Komisi III DPR RI. Akan tetapi, publik juga berharap keberanian itu tidak berhenti sebagai pernyataan politik di ruang rapat. Ketegasan yang sesungguhnya adalah ketika DPR memiliki standar moral yang sama terhadap setiap kasus korupsi, siapa pun pelakunya dan dari institusi mana pun berasal,” ujar Andri, Minggu (12/7).

Ia mengatakan, seruan hukuman mati terhadap koruptor semestinya menjadi refleksi bagi seluruh penyelenggara negara bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat dan konstitusi.

“Jangan sampai DPR lantang meminta hukuman paling berat kepada pihak lain, tetapi terkesan lunak ketika persoalan integritas menyentuh lingkungan politiknya sendiri. Publik menginginkan konsistensi, bukan keberanian yang bersifat selektif,” katanya.

Andri menilai, marwah DPR RI tidak dibangun oleh kerasnya pernyataan, melainkan oleh keberanian menjaga integritas lembaga melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang bebas dari konflik kepentingan serta praktik korupsi.

“Parlemen adalah rumah rakyat. Karena itu, marwahnya tidak dijaga dengan retorika, melainkan dengan keteladanan. Jika DPR ingin menjadi lokomotif pemberantasan korupsi, maka komitmen tersebut harus tercermin dari keberanian menolak praktik suap, jual beli pengaruh, penyalahgunaan kewenangan, hingga penguatan sistem etik bagi seluruh anggotanya,” tegasnya.

Menurut Andri, masyarakat kini semakin kritis dalam menilai komitmen antikorupsi para pejabat publik. Oleh sebab itu, setiap pernyataan politik akan selalu diukur dengan rekam jejak, konsistensi, dan keberanian mengambil langkah nyata.

“Korupsi adalah extraordinary crime. Karena itu, pemberantasannya juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. DPR memiliki kesempatan membuktikan bahwa semangat menghukum koruptor tidak berhenti pada slogan, melainkan diwujudkan dalam pembentukan regulasi yang lebih kuat, pengawasan yang lebih tajam, dan keteladanan yang lebih nyata. Di situlah publik akan melihat apakah parlemen benar-benar sedang menjaga marwahnya atau hanya sedang menjaga citranya,” pungkas Andri.***

Share Now!!

blank

Balibersuara.com merupakan portal berita aktual masyarakat Bali.
Menghubungkan Bali melalui berita dengan informasi terkini seputar politik, pendidikan,
tekno & sains, bola & sport, pariwisata dan otomotif.

© 2026 BALIBERSUARA. ALL RIGHTS RESERVED.

Scroll to Top